Mengoptimalkan Rekam Medis Elektronik (Smart’s Medical Record) Kebidanan Melalui Kolaborasi Mahasiswi UNISA dan RS PKU Muhammadiyah Gamping

 

Kemajuan informasi yang cepat di berbagai bidang telah menjadi fenomena global saat ini. Bidang kesehatan juga ikut berkembang, salah satunya yaitu melalui penggunaan rekam medis elektronik. Rekam medis elektronik memberikan banyak manfaat yang dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Dalam proses penggunaan sistem informasi, implementasi adalah salah satu bagian yang paling krusial dalam menentukan kesuksesan atau kegagalan sistem. Implementasi adalah seluruh aktivitas kerja organisasi dalam mengadopsi, manajemen, dan merutinisasi sebuah inovasi. Untuk dapat mengukur kesuksesan dan kegagalan sebuah sistem, diperlukan evaluasi. Pada fase ini, ditentukan apakah sistem yang berjalan sudah baik dan perlu dipertahankan atau diperlukan lagi perencanaan baru untuk perbaikan, atau bahkan penggantian sistem yang sudah ada. Apabila dirasakan bahwa sistem yang berjalan sudah tidak sesuai dengan tujuan organisasi, maka langkah yang dapat diambil adalah kembali ke fase perencanaan yang terdiri dari analisis situasi rumah sakit, menentukan tujuan dan strategi dan menentukan perubahan-perubahan yang diperlukan.


Dokumentasi Mahasiswi Magister Kebidanan Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta (UNISA) Bersama dengan Pelayanan Kesehatan di RS PKU Muhammadiyah Gamping


Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gamping adalah salah satu rumah sakit Tipe B di Yogyakarta, berlokasi di Jl. Wates Km. 5,5 Ambarketawang, Gamping, Sleman, Yogyakarta. Penerapan EMR di rumah sakit ini dimulai sejak tahun 2017. Dari hasil wawancara, diketahui bahwa EMR untuk asuhan kebidanan di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gamping masih menggunakan format asuhan keperawatan. Beberapa rekam medis untuk asuhan kebidanan, termasuk EMR dalam situasi kegawatdaruratan kebidanan, masih berbentuk manual. Oleh karena itu, dalam praktik mata kuliah Sistem Informasi Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan, dilakukan perancangan pengembangan EMR untuk kegawatdaruratan kebidanan di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gamping.

Pemerintah Indonesia sangat mendukung dan mendorong pemanfaatan teknologi digital untuk kesehatan masyarakat di masa mendatang. Indonesia ditargetkan mampu menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang berkapasitas dalam menganalisa data kesehatan. Hal tersebut bertujuan untuk menyusun kebijakan berbasis data di setiap instansi kesehatan. Berkenaan dengan hal di atas, di tahun 2021, Kemenkes RI merumuskan Cetak Biru Strategi Transformasi Digital Kesehatan 2024 yang diharapkan dapat memberikan gambaran kepada stakeholder dan seluruh pelaku industri kesehatan mengenai arah dan peta jalan transformasi digital kesehatan di Indonesia dalam beberapa tahun mendatang (Kemenkes, 2021).


Presentasi Dan Diskusi dalam Mengoptimalkan Rekam Medis Elektronik (Smart’s Medical Record) Kebidanan


Electronic Medical Record (EMR) merupakan bagian dari sistem informasi yang digunakan di fasilitas kesehatan termasuk rumah sakit. Peraturan mengenai transformasi digital yang berkaitan dengan Rekam Medis termaktub dalam Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang rekam medis. Rekam Medis Elektronik (RME) atau Electronic Medical Record (EMR) wajib diselenggarakan oleh seluruh fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) dan diberikan waktu transisi paling lambat 31 Desember 2023.  Seluruh Fasyankes wajib memiliki sistem elektronik dan menyelenggarakan RME wajib mengikuti standar variable dan metadata meliputi definisi, format, dan kodifikasi termasuk protokol pertukaran data yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Electronic Medical Record (EMR) merupakan bagian dari SIMRS yang berisikan catatan medis pasien dalam format elektronik, informasi kesehatan seseorang yang dituliskan oleh satu atau lebih petugas kesehatan secara terpadu. RME memainkan peran penting dalam mengelola catatan pasien, memfasilitasi konsultasi, dan mendukung tindak lanjut perawatan. Sistem EMR dirancang untuk menyimpan data secara akurat.

Beberapa manfaat dari penggunaan rekam medik elektronik, yaitu:

Memudahkan penelusuran dan pengiriman informasi;
Bisa dikaitkan dengan informasi lain yang berasal dari luar rekam medik;
Penyimpanan lebih ringkas;
Data dapat ditampilkan dengan cepat sesuai kebutuhan;
Abstraksi, pelaporan lebih mudah bahkan otomatis;
Kualitas data dan standar dapat dikendalikan;
Dapat diintegrasikan dengan perangkat lunak pendukung keputusan.

Rekam medis dalam asuhan kebidanan sangat penting untuk memastikan keselamatan dan efektivitas perawatan yang diberikan kepada ibu dan bayi. Rekam medis mengandung data terperinci tentang riwayat kesehatan, pengobatan, proses persalinan, dan perawatan pasca-persalinan. Manajemen rekam medis yang baik menunjang asuhan kebidanan yang berkualitas, mengurangi risiko kesalahan medis, dan mendukung kontinuitas perawatan. Fungsi ini penting tidak hanya untuk kualitas asuhan yang diberikan tetapi juga untuk keperluan legal dan pendidikan. Menurut Permenkes no 24 tahun 2022 Pengelolaan rekam medis yang efektif sangat penting dan harus terus ditingkatkan untuk mendukung praktik kebidanan yang bertanggung jawab dan berbasis bukti. Integrasi teknologi informasi yang baik dalam rekam medis akan terus memainkan peran penting dalam transformasi asuhan kebidanan di masa depan, penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilakukan oleh unit kerja tersendiri atau disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Website UNISA Yogyakarta: https://www.unisaygyakarta.ac.id

Komentar